Diduga Lakukan KDRT, Rizky Billar Terancam 15 Tahun Penjara

Ravie Wardani
Rizky Billar terancam hukuman penjara 15 tahun atas dugaan perbuatan KDRT. (Foto: Instagram/@lestykejora)

JAKARTA, iNews.id - Rizky Billar terancam hukuman penjara 15 tahun atas dugaan perbuatan KDRT. Rizky Billar dilaporkan istrinya Lesti Kejora ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan melakukan kekerasan dalam rumah tangga. (KDRT)

Lesti melaporkan Rizky Billar pada Rabu (28/9/2022) malam. Hal itu disampaikan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi. 

Nurma lantas menjelaskan Pasal yang diduga dilanggar oleh aktor 27 tahun tersebut. Tak tanggung-tanggung, menurut Nurma, Rizky Billar terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara apabila terbukti melakukan tindak KDRT. 

"Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal,"paparnya.

"Iya betul semalam, saudara LK (Lesti Kejora-red) sudah melaporkan kasus yang dialaminya. Laporan saudari LK adalah KDRT yang dialaminya," kata AKP Nurma Dewi di kantornya, Kamis (29/9/2022). 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network