JAKARTA, iNewsDeliRaya.id - Indonesia Police Watch ( IPW ) mencurigai adanya upaya sistematis untuk melepaskan Ferdy Sambo dari jerat hukum dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Dugaan itu dipicu dengan tidak ditahannya istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, sebagai bagian upaya untuk melepaskan Ferdy Sambo dari jerat hukum.
"Ada upaya sistematis terlihat bahwa upaya untuk melepaskan FS dari jerat hukum pembunuhan berencana, salah satunya dengan tidak ditahannya Nyonya Putri," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dikonfirmasi, Sabtu (3/9/2022).
Menurutnya, dengan tidak ditahannya Putri Candrawati dalam kasus tersebut, dia bebas membangun narasi kalau dia dilecehkan atau diruda paksa oleh Brigadir J, yang mana peristiwa itu dinilai tak terjadi. Lebih parahnya lagi, narasi tentang pelecehan itu justru didukung Komnas HAM dan Komnas Perempuan.
"Nyonya Putri akan bebas membangun narasi tersebut, narasi pelecehan yang sudah dinyatakan bohong sejak awal. Akan tetapi, narasi ini didukung oleh Komnas HAM dan Komnas Perempuan, yang saya juga mempertanyakan kesimpulan tersebut,"ungkapnya.
Sugeng menambahkan, IPW mendesak Putri harus segera ditahan oleh penyidik kerena alasan obyektifnya sangat kuat, yaitu dia terkena pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Pasalnya, dengan tidak dilakukannya penahanan terhadap Putri Candrawati, tampak adanya perlakuan diskriminatif pada perempuan yang juga terjerat perkara pidana lainnya, yang mana perempuan lain yang terjerat pidana juga dilakukan penahanan.
Editor : Sartana Nasution
Artikel Terkait