Kapolsekta Ilir Barat I Palembang, Kompol Roy A Tambunan mengatakan, bahwa EP merupakan istri Bripda AP yang bertugas di Polres Banyuasin. Sementara laki-laki yang bersama EP di dalam kamar Hotel ialah IK (24), anak seorang Kepala Desa di Muara Sugihan, Banyuasin.
Dijelaskan Roy, penggerebekan tersebut dilakukan atas laporan dari Bripda AP terhadap istrinya yang diduga melakukan tindak asusila dengan pria lain di sebuah hotel di Palembang.
"Jadi semalam suaminya menghubungi pihak Polsek Ilir Barat I untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Setelah si suami dan anggota menggerebek, kita dapatkan si istri tengah tertidur bersama dengan pria lain di salah satu Hotel di kawasan kami," kata Roy.
Roy menjelaskan, kejadian ini bermula, Senin 29 Agustus 2022, sekitar pukul 22.30 WIB, saat kedua pelaku melakukan janji melalui Whatsapp untuk bertemu di luar dengan menggunakan Mobil Fortuner.
"Kemudian keduanya melakukan chek in di Hotel Aryaduta sekitar pukul 20.34 WIB. Tak disangka, komunikasi kedua pelaku melalui pesan Whatsapp untuk janji ketemuan diketahui suami EP," jelas Kapolsek.
Editor : Sartana Nasution
Artikel Terkait