MEDAN, iNewsDeliRaya.id - Warga Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli menolak keras areal lapangan sepak bola di kawasan itu ditembok. Aksi warga itu pun berakhir ricuh dengan polisi.
Petugas kepolisian dari Polres Pelabuhan Belawan yang melakukan pengamanan terlibat bentrokan dengan warga yang menolak lapangan bola itu ditembok.
Bahkan dua orang yang diduga sebagai provokator sempat diamankan polisi.
Warga menuntut agar PT Gro Asia tidak menembok lapangan tersebut karena dianggap tanah adat.
“Kami tetap bertahan untuk menjaga lapangan ini. Karena lapangan ini sudah lama dipakai masyarakat sebagai sarana prasarana olahraga seperti pertandingan sepak bola," ujar seorang warga kepada wartawan.
Di lokasi masih berdiri plang berwarna putih bertuliskan 'Tanah Lapangan Bola ini milik masyarakat Kota Bangun/Masyarakat Adat Kejuruan Metar Bilad Deli'.
Sementara itu, petugas kepolisian mengawal sejumlah pekerja yang mulai memasang tembok di Lapangan Bola itu. Sebelumnya, kepemilikan lahan yang disebut milik almarhum H Samsudin menjual lapangan tersebut ke PT Gro Asia sejak tahun 2005 itu tidak benar adanya.
Pasalnya, almarhum H Samsudin tidak memiliki tanah di lahan tersebut. "Aku sudah lahir di Kota Bangun ini sejak tahun 1956, tidak ada di sini tanah Samsudin," ungkap Halimah.
Menurutnya, Lapangan Bola di Jalan Boxit merupakan hasil jerih payah masyarakat yang memperjuangkan lahan tersebut untuk dipergunakan sebagai sarana olahraga.
Wanita paruh baya itu menyebut, tanah tersebut dihibahkan oleh Atok Kopek dan Atok Kede. Dia menduga bahwa masalah lahan yang diperjualbelikan ke pihak perusahaan merupakan permainan mafia tanah.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait