MEDAN, iNewsDeliRaya.id - Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) memasukkan Guru Besar Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Yusuf Leonard Henuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Masuknya nama akademisi itu dalam DPO, disebabkan setelah mangkirnya Yusuf Leonard Henuk dari panggilan eksekusi dalam kasus dugaan tindak pidana penghinaan ringan yang ia lakukan di salah satu media social.
Editor : Sartana Nasution
Artikel Terkait