Guru Beasr USU Prof Yusuf Leonard DPO Kejatisu

Wahyudi Aulia Siregar
Kejatisu memasukkan Guru Besar Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Yusuf Leonard Henuk DPO setelah mangkir daripemanggilan eksekusi. Foto: Ist.

MEDAN, iNewsDeliRaya.id - Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) memasukkan Guru Besar Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Yusuf Leonard Henuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Masuknya nama akademisi itu dalam DPO, disebabkan setelah mangkirnya Yusuf Leonard Henuk dari panggilan eksekusi dalam kasus dugaan tindak pidana penghinaan ringan yang ia lakukan di salah satu media social.



Editor : Sartana Nasution

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network