Hakim PN Sei Rampah Tolak Gugatan Intervensi Yayasan Keluarga

Sartana Nasution
Majelis Hakim PN Sei Rampah menolak gugatan intervensi dari Yayasan Keluarga Darwisjah secara keseluruhan dan melanjutkan sidang pemeriksaan saksi, Rabu (24/8/2022). Foto Ist.
Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network