DELI SERDANG, iNewsDeliRaya.id - AP tokoh ormas di Sumatera Utara ditetapkan tersangka terkait praktik judi online di Perumahan Cemara Asri, Deliserdang.
Polda Sumut juga sudah memblokir 107 rekening bank. Praktik judi online itu beromzet Rp1 miliar per hari.
Di tempat itu beroperasi judi online seperti LEBAH4D, DEWAJUDI4D dan LARIS4D yang diduga terbesar di Pulau Sumatera.
"Kita sudah melakukan memblokir 107 rekening yang digunakan terkait dengan pengungkapan (judi online) kita di Cemara," kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Selasa (16/8/2022).
Panca menambahkan, Polda Sumut telah menetapkan seseorang berinisial AP sebagai tersangka, dan telah menerbitkan surat panggilan pemeriksaan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait