JAKARTA, iNewsDeliRaya.id - Bharada E mengaku tidak mengetahui adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
"Betul dia tidak tahu. Dia tidak tahu," kata Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara saat dihubungi, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Menurut Deolipa, pihaknya juga mengamini keraguan dari Komnas HAM soal telah terjadinya dugaan pelecehan istri Ferdy Sambo terkait peristiwa penembakan Brigadir J.
Pasalnya, Deolipa sepakat dengan pernyataan Komnas HAM bahwa tidak adanya saksi yang melihat peristiwa pelecehan tersebut.
"Ya, tidak ada. Tidak ada itu. Iya. Tidak ada yang begitu-begitu," ujarnya.
Sekadar diketahui, dalam penanganan kasus Brigadir J, tim khusus Polri yang melakukan penyidikan disisi tindak pidananya dalam kasus Brigadir J telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah, Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal (RR).
Bharada E dijerat Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Sedangkan Brigadir Ricky Rizal disangka Pasal 340 subsidair 338 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Sementara, pengusutan pelanggaran kode etik yang diusut oleh Irsus terakhir diumumkan bahwa terdapat 25 personel kepolisian yang diperiksa dalam dugaan pelanggaran kode etik. Mereka dinilai tidak profesional dalam penanganan olah TKP.
Terbaru, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, untuk dimasukan ke dalam tempat khusus lantaran adanya dugaan pelanggaran etik yang ditangani oleh Irsus.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait