JAKARTA, iNewsDeliraya.id - Sebanyak 843 rekening ACT telah diblokir Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan penyelewengan dana bantuan.
Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Andri Sudarmaji mengungkapkan, dalam pemblokiran ratusan rekening itu, pihaknya menyita uang Rp11 miliar.
"Kalau sudah diblokir (rekening), sudah aman itu (saldo)," kata Andri kepada awak media, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah sebelumnya menjelaskan, pemblokiran dan penelusuran rekening tersebut bekerjasama dengan PPATK.
"Penelusuran 843 rekening dari informasi PPATK terkait rekening 4 tersangka A IK HH dan NIA yayasan ACT dan afiliasinya serta pihak lainnya. Status rekening tersebut dilakukan pemblokiran lanjutan oleh penyidik sesuai kewenangan dalam undang-undang TPPU," ujar Nurul.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait