MEDAN, iNewsDeliRaya.id - Komplotan geng motor terlibat tawuran dan perusakan satu unit mobil dicokok tim Polsek Medan Baru.
Sekitar 12 remaja tersebut diamankan dari basecamp mereka di Jalan Abdul Hakim, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang pada Rabu 20 Juli 2022 pukul 16.00 WIB.
Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi mengatakan, kronologis tawuran yang berakibat pada perusakan ini terjadi pada Senin 18 Juli 2022 di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sei sikambing D, Kecamatan Medan Petisah . Aksi penyerangan yang dilakukan gerombolan geng motor itu berujung pada perusakan terhadap mobil Toyora New Avanza Veloz BK 1768 SI.
"Akibat peristiwa penyerangan itu mobil milik pelapor mengalami kerusakan berupa kaca di bagian kiri belakang pecah, kaca bagian belakang pecah, dan atap mobil penyok penyok, dan tidak dapat digunakan serta mengalami kerugian materil Rp 3.500.000,"kata Ginanjar Fitriadi.
Pelapor yang merasa keberatan kemudian melaporkan ke kantor Polsek Medan Baru.
"Para pelaku berhasil diamankan atas informasi dari masyarakat dan berdasarkan penyelidikan bahwa diduga pelaku pengerusakan dan penyerangan terhadap sekolah itu sedang berkumpul di sebuah rumah di Jalan Abdul Hakim, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang," terang Kapolsek.
Mendapat informasi keberadaan pelaku, personel kepolisian dari Polsek Medan Baru dan Polsek Sunggal yang dipimpin Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi dan Kapolsek Sunggal Kompol Candra Yudha Pratama langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan.
"Dari lokasi turut diamankan barang bukti berupa 1 bilah sangkur, 2 bilah parang, 1 buah gear sepeda motor yang sudah di modif menggunakan gagang besi, 1 pipa besi, 1 bilah pisau dapur, 1 buah baju kemeja hitam dengan tulisan 234 Sc. Kemudian 1 buah baju kemeja hitam dengan tulisan RNR (jumpa libas), 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam BK 5118 AJS, 1 buah bendera warna merah biru hitam,"ungkap Kapolsek.
Para pelaku dipersangkakan tindak pidana tanpa hak membawa sajam sebagaimana Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pengrusakan Pasal 170 yo 406 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait