Hakim Ingatkan Saksi Tergugat Penggarap Tanah Sultan di Perbaungan Tak Bohong

Sartana Nasution
Sidang Lanjutan kepemilikan tanah milik Tengku Nurhayati di PN Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (20/7/2022). (Foto: Sartana Nasution)
SERGAI, iNewsDeliRaya.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Sei Rampah mengingatkan saksi agar tidak mengarang dalam memberikan keterangan dalam sidang lanjutan gugatan kepemilikan tanah milik Tengku Nurhayati (64) di Dusun IV Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (20/7/22).
 
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Irwanto dibantu hakim anggota Zulkarnain dan Steven Harefah, Yohanes Arifin (44) yang merupakan saksi dari tergugat Tjang Jok Tjing alias Acing (50) terkesan mengarang setiap kali memberikan kesaksiannya.
 
"Jangan mengarang. Cukup bilang tidak tau. Susah nanti kalau mengarang,"tegur Irwanto kepada Yohanes Arifin yang terkesan gelagapan saat ditanyai oleh kuasa hukum Herman Hariantono alias Ali Tongkang (55), tergugat satu.
 
Yohanes yang pernah menjadi Kepala Dusun IV Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan pada Tahun 2008 silam itu menuturkan dulunya tanah seluas 64 hektare  merupakan tanah garapan. Kemudian semasa ayah Yohanes dibeli dari Tengku Atalita.
 

"Dan sekarang tanah saya sudah SK Camat. Namun tanah milik Tjang Jok Tjing alias Acing alas haknya hanya bukti pembayaran PBB,"jelas pria kelahiran tahun 1979 itu.

Dia menjelaskannya lagi, dulunya semasa kakeknya hanya 5 sampai 10 orang saja yang menggarap di lahan yang kini diklaim milik Tengku Nurhayati berdasarkan surat grand sultan miliknya.
 
"Sekarang sudah ada seratusan kepala keluarga (KK) tinggal di sana. Juga sudah mendirikan rumah dan tempat usaha kandang ternak. Lokasi tanah di sebelah utara diperoleh dari menggarap, sedang di selatan diperoleh dengan cara dibeli,"ungkap Yohanes.
 

Sementara saksi kedua, Arifin (62) warga Lingkungan VI Kelurahan Tualang Kecamatan Perbaungan kebanyakan mengaku tidak tahu menahu. Pekerja serabutan itu mengenal Acin kerena sering dimintai tolong memperbaiki kandang ayam miliknya.

 
"Kehadiran saya sebagai saksi karena mengenal Acin dan tidak tahu menahu soal kepemilikan tanah milik Acin. Karena saya sering merantau kerja sebagai buruh bangunan,"jelas Arfin yang mengaku tanah yang ditempatinya kini merupakan pemberian Kodam. Iapun beberapa kali tergugup menjawab pertanyaan hakim anggota Zulkarnain yang bertubi-tubi kepadanya.
 
Sementara Joni, saksi yang dihadirkan tergugat III Bunju alias Ayu Gurame (50) ditolak hakim karena dirinya merupakan anak dari tergugat Tjang Jok Tjing alias Acing.
 
Untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya sidang ditunda selama 2 minggu dan akan dilanjutkan Rabu (3/8/22) mendatang.
 
Sekadar diketahui, Tengku Nurhayati, warga Jalan Protokol Cikampek Desa Aek Batu Kabupaten Labuhanbatu menggugat Herman Hariantono alias Ali Tongkang, Tjang Jok Tjing alias Acing serta Bunju alias Ayu Gurame warga Dusun IV Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan ke PN Sei Rampah karena menguasai tanah miliknya yang bersurat grand sultan.   
 
Kini, tanah seluas 64 hektare di Dusun IV Desa Kota Galuh yang merupakan milik cicit Sultan Deli tersebut telah digarap puluhan warga Tionghoa berdasarkan keterangan saksi Dana Barus (58) pada sidang sebelumnya.
 


Editor : Sartana Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network