Viral Begal Payudara di Medan, Pelaku Sudah Punya Istri dan Anak

Jafar
Viral begal payudara yang terjadi di sebuah lokasi di Kota Medan terekam CCTV. (Foto: Ist)

Dari keterangan pelaku, MFG baru pertama kali melakukan aksinya. Namun polisi juga akan melaukukan pendalaman. 

"Nanti kita dalami. Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," terang Fathir. 

Sebelumnya, dari rekaman CCTV di sebuah rumah toko (Ruko) di lokasi kejadian. Terlihat seorang wanita berhijab berjalan kaki, sementara dari belakang seorang pengendara sepeda motor berpura-pura bertanya kepada korban.

Setelah itu, pria bertopi hitam tersebut berbalik arah dengan sepeda motornya sambil memegang payudara korban dan kemudian langsung kabur.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network