Dari keterangan pelaku, MFG baru pertama kali melakukan aksinya. Namun polisi juga akan melaukukan pendalaman.
"Nanti kita dalami. Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," terang Fathir.
Sebelumnya, dari rekaman CCTV di sebuah rumah toko (Ruko) di lokasi kejadian. Terlihat seorang wanita berhijab berjalan kaki, sementara dari belakang seorang pengendara sepeda motor berpura-pura bertanya kepada korban.
Setelah itu, pria bertopi hitam tersebut berbalik arah dengan sepeda motornya sambil memegang payudara korban dan kemudian langsung kabur.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait