MEDAN, iNewsDeliRaya.id- Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) berinisial M ditahan terkait dugaan korupsi kredit macet di salah satu bank BUMN.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan, menyampaikan Direktur PT ACR M ditetapkan tersangka dan ditahan dalam perkara kredit macet yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp39,5 miliar.
Lebih lanjut Yos menyampaikan, tim Penyidik telah menemukan dua alat bukti terhadap inisial M yang punya keterkaitan dugaan korupsi, sehingga kemudian ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan.
Ditambahkan Yos, kronologisnya bahwa pada tahun 2011 M melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada CS seluas 13.680 m2 yang terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.
"Seiring waktu berjalan, PT KAYA dengan Direkturnya CS mengajukan kredit Modal Kerja Kredit Konstruksi Kredit Yasa Griya di bank plat merah tersebut dengan plafon Rp39,5 milyar guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet serta diduga terdapat Peristiwa Pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," papar Yos.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait