Diduga Terlibat Kredit Macet Rp39,5 Miliar, Oknum Pengusaha Senior di Medan Ditahan Kejati Sumut

Ismail
Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) akhirnya melakukan penahanan terhadap Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) berinisial M terkait dugaan korupsi kredit macet di salah satu bank BUMN. Foto: Ist

MEDAN, iNewsDeliRaya.id- Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) berinisial M ditahan terkait dugaan korupsi kredit macet di salah satu bank BUMN.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan, menyampaikan Direktur PT ACR M ditetapkan tersangka dan ditahan dalam perkara kredit macet yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp39,5 miliar.

Lebih lanjut Yos menyampaikan, tim Penyidik telah menemukan dua alat bukti terhadap inisial M yang punya keterkaitan dugaan korupsi, sehingga kemudian ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan. 

Ditambahkan Yos, kronologisnya bahwa pada tahun 2011 M melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada CS seluas 13.680 m2 yang terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.

"Seiring waktu berjalan, PT KAYA dengan Direkturnya CS mengajukan kredit Modal Kerja Kredit Konstruksi Kredit Yasa Griya di bank plat merah tersebut dengan plafon Rp39,5 milyar guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet serta diduga terdapat Peristiwa Pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," papar Yos.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network