get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejagung Disebut jadi Tumpuan Harapan di Tengah Problem Integritas Penegak Hukum

Jaksa Agung Percayakan Harli Siregar Gantikan Idianto Jabat Kajati Sumut

Jum'at, 04 Juli 2025 | 18:51 WIB
header img
Harli Siregar .(ist)

MEDAN, iNewsDeliRaya.id – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, resmi menunjuk Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), menggantikan Idianto, S.H., M.H. Penunjukan ini tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 352 Tahun 2025 tertanggal 4 Juli 2025.

Dr. Harli Siregar sebelumnya menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI. Sementara itu, Idianto dipromosikan sebagai Sekretaris Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung di Jakarta.

Sebagai putra daerah asal Simalungun, Sumatera Utara, Harli Siregar dinilai sebagai figur yang memahami karakteristik hukum dan sosial masyarakat Sumut. Ia merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) dan meraih gelar doktor pada 2022.

Dalam perjalanan kariernya, Harli telah mengemban sejumlah posisi strategis, termasuk sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam dan berbagai jabatan penting di Kejaksaan Agung. Penunjukan ini dianggap sebagai bentuk kepercayaan Jaksa Agung terhadap kemampuan dan integritas Harli dalam memimpin institusi penegak hukum di daerah yang memiliki dinamika tinggi seperti Sumatera Utara.

Rotasi ini merupakan bagian dari kebijakan penyegaran dan optimalisasi kinerja internal Korps Adhyaksa. Selain Sumut, Kejaksaan Agung turut merombak pimpinan kejaksaan di beberapa wilayah lainnya seperti Kalimantan Timur, Papua Barat, dan Kepulauan Riau.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat peran Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional, akuntabel, dan humanis di seluruh Indonesia.

 

Editor : Sadam Husin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut