Pansus PAD DPRD DeliSerdang temukan kebocoran Anggaran diduga mencapai Rp 50,9 Milyar.

DELISERDANG, iNewsDeliRaya.id – Tim Panitia Khusus (Pansus) Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2 DPRD Deli Serdang resmi melaporkan dugaan kebocoran anggaran daerah senilai Rp 50,9 miliar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, kemarin.
Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Tim Pansus, Dr. Misnan Al Jawi, kepada Kajari Deli Serdang, Mochammad Jeffry. Dalam dokumen yang dibawa, sebanyak 20 perusahaan dilaporkan karena diduga terlibat manipulasi data retribusi dan pajak dengan bekerja sama dengan oknum tertentu.
"Kami menyerahkan dokumen resmi hasil rapat dan temuan Pansus. Semuanya sudah diteken oleh Ketua DPRD. Langkah ini demi peningkatan PAD Deli Serdang dan mendorong transparansi," ujar Misnan usai penyerahan berkas.
Dalam pertemuan tersebut, Tim Pansus didampingi tiga unsur pimpinan DPRD yakni Agustiawan Saragih, Kuzu Serasi Wilson Tarigan, dan Hamdani Syahputra.
Misnan mengungkapkan, kebocoran PAD tersebut diduga berasal dari banyaknya pelanggaran, seperti bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB), perizinan yang tidak sesuai, serta data luas tanah di sertifikat yang tidak sinkron dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB.
"Kami sudah lakukan pembinaan sejak awal, bahkan memanggil OPD dan perusahaan. Tapi ketika harus ditindak, tidak ada langkah konkret. Maka kami melaporkan ini ke Kejari atas restu Ketua DPRD Zakky Sahri," lanjutnya.
Editor : Sadam Husin