Empat Pulau Dipastikan Masuk Wilayah Aceh, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Unsur Kesengajaan

JAKARTA, iNewsDeliRaya.id— Polemik perbatasan wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) akhirnya menemui titik terang. Pemerintah pusat memutuskan bahwa empat pulau yang sempat disengketakan resmi masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.
Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi usai Rapat Terbatas (Ratas) yang digelar di Jakarta, Selasa (17/6/2025).
“Pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif masuk ke wilayah Provinsi Aceh, berdasarkan dokumen yang dimiliki oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” ujar Prasetyo.
Ia menekankan bahwa keputusan ini bukan atas dasar klaim sepihak atau kepentingan politik lokal, melainkan berdasarkan dokumen dan data resmi yang telah diverifikasi.
“Tidak benar jika ada anggapan bahwa suatu pemerintah provinsi dengan sengaja mencoba memasukkan empat pulau tersebut ke dalam wilayahnya. Semua proses berjalan berdasarkan dokumen resmi, tidak ada unsur kesengajaan,” tegasnya.
Mensesneg juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati keputusan tersebut demi menjaga stabilitas dan keharmonisan antardaerah.
“Semoga polemik ini tidak lagi menjadi perdebatan, dan semua pihak dapat menerima keputusan yang telah ditetapkan secara administrasi dan legal,” ucapnya.
Sebelumnya, keberadaan keempat pulau ini menjadi sengketa antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Sengketa tersebut memicu diskusi panjang, termasuk keterlibatan DPR, Kemendagri, serta sejumlah tokoh masyarakat dari kedua daerah.
Editor : Sadam Husin