Baru Dilapor Langsung Disikat Polres Sergai! Maling Mesin Kopi Tak Sempat Ngeteh

SERGAI, iNewsDeliRaya.id – Aksi cepat tanggap ditunjukkan Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) usai menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan hanya dalam waktu dua jam setelah laporan diterima, Minggu (18/5/2025).
Tersangka berinisial Z (40), warga Dusun II Kampung Keling, Desa Sei Rampah, ditangkap saat hendak menjual barang hasil curiannya berupa mesin pembuat kopi dan genset merah milik korban, Muhammad Yasir (38).
Kepada awak media, Rabu (21/5/2025). Kapolres Sergai melalui PS. Kasi Humas IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH menjelaskan, kejadian bermula saat korban mengetahui barang-barangnya raib dari dalam mobil ekspas yang terparkir di area jualan kopi di belakang Kantor Bank Sumut, Dusun I, Desa Sei Rampah.
Petugas Satreskrim yang dipimpin Kanit I Pidum, IPDA Ibnu Irsady, S.Tr.K, langsung bergerak cepat dan berhasil meringkus tersangka Z di kawasan Tenda Biru, Rampah Kiri. Barang bukti berhasil diamankan.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka Z mengaku tidak sendiri. Ia beraksi bersama rekannya berinisial S yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Z dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Polres Sergai mengimbau masyarakat tetap waspada dan tidak ragu melapor jika menjadi korban atau saksi kejahatan.
Editor : Sadam Husin