Polres Belawan Bertindak: 10 Juru Parkir Liar Diciduk di Marelan, Separuh Positif Narkoba!

MEDAN, iNewsDeliRaya.id – Komitmen Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas aksi premanisme dan pungutan liar (pungli) kembali dibuktikan. Kali ini, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengamankan 10 juru parkir liar yang selama ini meresahkan pengguna jalan di sepanjang Jalan Marelan Raya, Rabu (14/5/2025).
Para pelaku yang diamankan yakni Lukman (50), Faisal (43), Hardi (40), Surya (46), Poririn (60), Yoga (18), Budiman (25), Junaidi (26), Fandi (25), dan Ardiansyah (39). Bersama mereka, polisi menyita barang bukti berupa uang hasil pungli sebesar Rp154.000, peluit, dan karcis parkir.
Plh. Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faisal, menjelaskan penangkapan dilakukan saat personel Sat Reskrim tengah melakukan patroli rutin guna mengantisipasi kejahatan jalanan.
“Petugas mendapati para pelaku sedang memungut uang parkir secara ilegal. Setelah kami periksa, ternyata mereka tidak memiliki izin resmi, sehingga tindakan ini tergolong pungutan liar,” ujar AKP Riffi.
Tak hanya itu, hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan fakta yang mengejutkan: lima dari sepuluh pelaku positif narkoba.
“Ini membuktikan bahwa aksi premanisme jalanan berkaitan erat dengan penyalahgunaan narkoba. Kami tidak akan kompromi, seluruh bentuk pelanggaran hukum seperti ini akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Saat ini seluruh pelaku telah diamankan di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan praktik serupa yang terjadi di lingkungannya.
“Dukungan masyarakat sangat penting. Jika melihat praktik pungli atau aksi premanisme, segera laporkan melalui call center 110 atau ke kantor polisi terdekat,” imbau AKP Riffi.
Editor : Sadam Husin