Mobil Tangki Bermerek PT Elnusa Petrofin Masuk Gudang Diduga BBM Oplosan

MEDAN, iNewsDeliRaya.id– Aktivitas mencurigakan terpantau di sebuah bangunan tertutup diduga kuat merupakan gudang BBM oplosan di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Sabtu (19/4) malam.
Pantauan awak media, sebuah mobil tangki bertuliskan PT Elnusa Petrofin berkapasitas 16.000 ribu liter, bernomor polisi BK ××04 RG, terlihat keluar dari gudang tersebut sekitar pukul 20.55 WIB. Yang mencurigakan, mobil tangki berwarna merah-putih itu juga mencantumkan nama perusahaan lain: PT Patuma Mandiri Jaya, serta nomor darurat Emergency Call ***2323.
Namun ironis, tak ada papan informasi, tanda izin, maupun identitas resmi di lokasi gudang tersebut. Padahal aktivitas lalu-lalang kendaraan tangki itu telah berlangsung berulang kali. Hal ini memicu keresahan dan kecurigaan dari warga sekitar.
“Gudangnya selalu tertutup rapat, dan kami sering melihat mobil tangki itu masuk keluar. Tapi tak ada yang tahu sebenarnya mereka ngapain di dalam,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga pun mendesak aparat gabungan seperti BAIS TNI, Kejati Sumut, Disperindag Sumut, hingga pemerintah kecamatan agar segera bertindak. Mereka khawatir gudang itu menyimpan cairan berbahaya, mudah terbakar, atau bahkan beracun, yang bisa membahayakan keselamatan lingkungan dan masyarakat.
“Jangan tunggu ada korban dulu. Pemerintah jangan tutup mata!” kata warga lainnya dengan nada kesal.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi maupun pernyataan resmi dari pihak perusahaan terkait keberadaan mobil tangki maupun aktivitas di lokasi tersebut.
Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap aktivitas penyimpanan dan niaga BBM tanpa izin resmi dapat dijerat Pasal 53 huruf c, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.
Selain itu, untuk penyimpanan tanpa Izin Usaha Penyimpanan sebagaimana diatur dalam Pasal 23, pelaku dapat dipidana hingga 3 tahun penjara dan denda Rp30 miliar. Kegiatan niaga ilegal BBM juga memiliki ancaman hukum serupa.
Editor : Sadam Husin