get app
inews
Aa Text
Read Next : Suwarno Pria Hidung Belang Bermodus Kencan Fiktif Akhirnya Ditembak Polisi

Gudang Semen Diduga Ilegal Resahkan Warga Tanjung Mulia Hilir Medan Deli

Rabu, 05 Maret 2025 | 23:00 WIB
header img
Gudang Semen Diduga ilegal di kawasan Tanjung Mulia Hilir, Medan Deli.

MEDAN, iNewsDeliraya.id- Warga Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, mengaku resah adanya Gudang Semen diduga ilegal milik 'AN".

Menurut keterangan warga sekitar, gudang tersebut bekerja sama dengan supir tangki pengangkut semen berbagai merek untuk menyalurkan produk ke pengusaha semen cor dan produsen beton.

Gudang Semen diduga ilegal tak jauh dari Titi Jembatan Pasar 4 Mabar, diduga jenis Semen curah kering tersebut kemudian dipindahkan ke dalam zak semen berbagai merek untuk diedarkan ke masyarakat dengan harga yang lebih terjangkau.

“Sudah lama itu bang, kalau mau  datang malam, pasti di situ mereka kerjakan sama truk tangki semen itu. Biasanya pagi sudah siap edar itu, Semennya laku keras kalilah karena harga terjangkau,” kata salah seorang warga mengetahui praktik tersebut.

Selain itu, pemilik gudang berinisial 'AN' diduga menjadi dalang dari praktik ilegal ini. Operasi mereka berjalan lancar tanpa tersentuh hukum, diduga memiliki modus operandi yang cukup terstruktur. Semen curah kering siap edar ditampung terlebih dahulu di gudang. Setelah itu, kapasitas isi tangki semen dikurangi secara ilegal. 

Dan katanya. Semen curah kering ini disebut sudah berlangsung cukup lama dengan modus pengiriman dilakukan di malam hari untuk menghindari pantauan masyarakat dan aparat penegak hukum (APH).

"Kami berharap aparat penegak hukum dapat bisa menindak gudang tersebut sebelum terjadi kejadian yang dapat merugikan warga," menurut sumber terpercaya.

Masyarakat berharap kepada Polda Sumatera Utara dan Pomdam I/BB segera menggerebek gudang milik ‘AND’ dan menghentikan aktivitas gudang semen diduga ilegal tersebut.

Dalam hal ini para pelaku ilegal yang biasa disebut mafia ekonomi bisa terindikasi dan terjerat hukum seperti : 

Pasal 385 KUHP - Penipuan dalam Jual Beli, Mengatur tentang penipuan dalam jual beli barang, termasuk penipuan dalam takaran, timbangan, kualitas, atau jenis barang.

Bunyi Pasal:

"Barang siapa dalam jual beli atau tukar menukar barang dengan sengaja menipu orang lain tentang asal usul, sifat, kualitas, atau kuantitas barang tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun."

Pasal 386 KUHP - Pemalsuan Merek, Mengatur tentang pemalsuan merek atau tanda pengenal pada barang dagangan.

Bunyi Pasal:

"Barang siapa dengan maksud untuk meniru atau menandingi barang dagangan orang lain dengan cara meniru merek atau tanda pengenal dagangan tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun."

Pasal 378 KUHP - Penipuan Umum, Pasal ini sering digunakan dalam kasus penipuan ekonomi yang bersifat umum.

Bunyi Pasal:

"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau dengan rangkaian kebohongan, membujuk orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun."

Pasal 372 KUHP - Penggelapan, Mengatur tentang penggelapan barang milik orang lain dalam kegiatan ekonomi

Bunyi Pasal:

"Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagiannya milik orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp900."

Kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menindak tegas praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara. Masyarakat berharap penindakan dilakukan secara transparan dan adil, tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum yang diduga terlibat.

Editor : Sadam Husin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut