get app
inews
Aa Text
Read Next : Polsek Medan Labuhan Tangkap Tersangka Begal Sadis dan Penadah Barang Curian

Begal Sadis Taksi Online di Kutalimbaru Ditangkap Polrestabes Medan

Rabu, 26 Februari 2025 | 10:58 WIB
header img
Bagal Sadis di Kutalimbaru ditangkap.

DELISERDANG, iNewsDeliraya.id- Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan angkat bicara terkait pembunuhan Jannus William Simanjuntak (44) di Kutalimbaru Deliserdang.

Menurutnya, pelaku Fadli (45) warga Jalan Bunga Kardiol, Kelurahan Ladang Bambu menghabisi nyawa Jannus untuk menguasai mobil Avanza miliknya karena terhempit masalah ekonomi.

Gidion menerangkan. Pelaku memesan taksi online melalui aplikasi dari daerah Johor. Lalu setelah berkeliling, pelaku beralasan bahwa keluarganya mau naik ke mobil. Disitu pelaku mengeksekusi korban.

Aksi pembunuhan terjadi di Jalan Pariama, Ladang Bambu, Minggu (23/2) pukul 20.00 Wib secara berencana menggunakan pisau digunakan untuk menghabisi nyawa korban telah dipersiapkan dengan matang.

Setelah menghabisi nyawa Jannus, Fadli membuang jasadnya ke kawasan Kutalimbaru dan membawa mobil korban. Tujuannya, Fadli hendak menjual mobil tersebut seharga Rp25 juta kepada H (DPO).

Sebelumnya, Jumat (21/2/2025) pelaku menelepon H untuk meminjam uang untuk digunakan membayar hutang. Lalu H meminta pelaku mencarikan mobil dan menjanjikan dibayar Rp25 juta, tutur Gidion.

Saat bertemu H, Fadli hendak menyerahkan mobil tersebut. Namun, H enggan membayar karena melihat banyaknya bercak darah di dalam mobil berplat B 2911 UFB itu. Pelaku pun dengan cepat membersihkan mobil tersebut.

"Jadi saat mau transaksi, H tidak jadi membeli karena ada insting dari H melihat mobil banyak darah. Lalu pelaku sempat mengatakan bahwa itu darah kambing. Saat proses pembersihan mobil, disitu lah jasad ditemukan korban warga," ucap Kapolresta Medan.

Sebelum peristiwa itu diketahui, pelaku sempat hendak mengambil mobil di lokasi penemuan mobil. Namun melihat warga sudah ramai mengelilingi mobil yang ditinggalkannya, pelaku mengurungkan niatnya karena ketakutan.

“Pelaku kita tangkap tidak kurang dari 24 jam di seputaran Simpang Selayang. Saat kita melakukan pengembangan, pelaku berusaha melawan, maka kita melakukan tindakan tegas terukur,” ujarnya.

Akibat perbuatan itu, pelaku Fadli dijerat pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman 20 tahun penjara dikenakan pasal 340 subs pasal 365 ayat (3) Hukuman 20 Yahun Penjara atau lebih.

Editor : Sadam Husin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut