MEDAN, iNewsDeliraya.id- Sidang lanjutan melibatkan terdakwa, AKBP Achiruddin Hasibuan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (28/8).
Dalam sidang tersebut, pengacara AKBP Achiruddin Hasibuan, Joko Situmeang menghadirkan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Sumatera Utara (USU) yakni Dr Mahmud Mulyadi, SH M.Hum.
Dalam keterangannya, di hadapan majelis hakim yang diketuai Oloan, Mahmud menerangkan bahwa yang dimaksud dalam delik ancaman adalah ketika ancaman itu diikuti oleh narasi maupun ucapan dari orang yang berniat mengancam tersebut.
Jawaban ini dilontarkan Mahmud, ketika JPU bertanya terkait dari senjata yang diminta oleh AKBP Achiruddin saat peristiwa keributan tersebut. JPU bertanya bagaimana jika ada orang yang menyuruh mengambilkan senjata, apakah itu sudah termasuk dalam delik ancaman yang diatur dalam Pasal 335 Ayat 1 yang berbunyi:
“Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: 1. barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”.
“Mengancam itu harus dengan narasi. Harus ada ucapan yang mengancam orang lain. Jadi ancaman itu, kemudian harus selalu ada ucapan,” kata Mahmud di persidangan tersebut.
Lebih lanjut Mahmud juga menjelaskan bahwa ancaman itu juga harus dilakukan dengan kesengajaan untuk membuat ataupun melakukan kekerasan terhadap orang yang diancam.
Sementara dalam sidang sebelumnya, menurut pengakuannya, AKBP Achiruddin Hasibuan mengaku memerintahkan seseorang untuk mengambil senjata api laras panjang sebelum penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan, kepada Ken Admiral.
Achiruddin mengatakan, perintah itu diberikan karena dia melihat ada tongkat baseball di mobil yang dikendarai Ken Admiral dan lima temannya saat datang ke rumah Achiruddin di Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sumut.
"Saya akui tujuan saya untuk mensugesti mereka agar jangan mengeluarkan barangbarang yang ada di dalam mobil mereka. Saya belum tahu secara pasti, tapi secara kasat mata, saya melihat ada stick baseball," ujar Achiruddin saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan, beragendakan keterangan Ken Admiral beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, terdakwa sendiri didakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan serta didakwa Pasal 335 Aayat (1) KUHPidana.
Editor : Sadam Husin