DELISERDANG, iNewsDeliRaya.id - Jalan di atas lahan milik negara dijual Pemkab Deliserdang kepada PT Latexindo dengan nilai Rp1,6 miliar.
Jalan tersebut berada di area Jalan Persatuan 1, Dusun II, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Kepala Ombudsman Sumatera Utara, Abyadi Siregar pun melakukan inspeksi mendadak (sidak).
Abyadi juga menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengkajian dan tidak terburu-buru dalam mengambil kesimpulan mengenai dugaan penjualan jalan tersebut.
"Kami datang ke sini untuk memperoleh data dan informasi yang lebih rinci dari masyarakat. Kami akan meninjau secara menyeluruh dan berdiskusi dengan warga," ujar Abyadi.
Dalam pengamatan di lapangan, Abyadi bersama warga terlihat mengelilingi jalan sepanjang 300 meter tersebut. Jalan dengan lebar 4,5 meter ini terletak di antara pabrik PT Latexindo.
Menurut keterangan warga, jalan tersebut dibeli oleh PT Latexindo dengan nilai Rp1,6 miliar.
"Namun, hal ini akan menjadi pembelajaran bagi kami untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut," tambahnya.
Setelah itu, pihaknya berencana memanggil PT Latexindo, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Deli Serdang untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
"Kami juga akan mengundang perusahaan ini (PT Latexindo) sebagai pihak terkait untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas, guna mencari tahu apakah ada indikasi maladministrasi," ujarnya.
Masyarakat mendapatkan informasi bahwa penjualan jalan ini melibatkan berbagai tingkatan pemerintahan, mulai dari tingkat desa, camat, DPRD, hingga Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Padahal, masyarakat menolak adanya penjualan jalan umum tersebut.
"Hingga saat ini, masyarakat masih menolak proses penjualan tersebut karena menurut keterangan mereka, jalan ini masih digunakan sebagai akses umum," pungkasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta