get app
inews
Aa Text
Read Next : Makjang, Viral Suami dan Selingkuhan Digerebek Istri Saat Belanja di Toko 

Gegara Selingkuh dan Transaksi Perkara, 8 Hakim Dipecat Mahkamah Agung 

Senin, 05 September 2022 | 10:42 WIB
header img
Gegara selingkuh dan transaksi perkara, 8 hakim dipecat oleh Mahkamah Agung (MA) secara tidak hormat. Foto: Dok

"Nonpalu itu berarti mereka statusnya sebagai hakim, tetapi mereka tidak memeriksa dan memutuskan perkara. Dengan begitu mereka hanya terima gaji saja," tuturnya.

Hakim yang mendapat sanksi nonpalu juga tidak mendapat tunjangan sebagai hakim. Padahal, ucap Binziad, tunjangan hakim adalah porsi mayoritas dari penghasilan yang diterimanya.

"Yang mendapat saksi berat itu kemudian ada konsekuensi terhadap pengembangan kariernya, akan sulit dan menjadi terbatas untuk menjadi pimpinan pengadilan, hakim agung," tuturnya.

Binzaid mengatakan, KY sebagai Lembaga yang memantau MA tentunya mengapresiasi ketegasan tersebut. Terutama dalam upaya menjaga kepercayaan publik.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut