get app
inews
Aa Text
Read Next : Menyusul Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto Dipecat

Susul Ferdy Sambo dan Kompol Chuck Putranto Dipecat, Kompol Baiquni Wibowo Terima Kenyataan Pahit

Sabtu, 03 September 2022 | 08:52 WIB
header img
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan. (Foto: M Farhan)

JAKARTA, iNewsDeliRaya.id - Menyusul Irjen Ferdy Sambo dan Kompol Chuck Putranto dipecat, Kompol Baiquni Wibowo juga harus menerima kenyataan pahit.

Dia diberhentikan secara tidak hormat, selain itu dia juga dikurung di tempat khusus. 

Hal itu merupakan Putusan sidang Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada, Jumat (2/8/2022).

Kompol Baiquni Wibowo dihentikan secara tidak hormat terkait menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Hasil sidang diputuskan secara kolektif kolegial oleh hakim komisi sidang. Pertama sangksi etika, perilaku pelanggaran perbuatan tercela," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pada wartawan, Jakarta, Jumat (2/9/2022) malam.

"Berikutnya B, sangsi administrasi yaitu penempatan khusus selama 23 hari. Patsusnya di Provos," tambahnya.

Putusan selanjutnya, Kompol Baiquni Wibowo pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota kepolisian. Atas putusan tersebut, Kompol Baiquni Wibowo mengajukan banding atas putusan tersebut.

Putusan tersebut, kata Dedi, setelah hakim sidang meminta keterangan para saksi, barang bukti, dan fakta sidang. Putusan tersebut sesuai Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 2023 tentang pemberhentian anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat 1 huruf D pasal 6 ayat 2 huruf D Pasal 8 C angka 1 pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol no 7 tahun 2002 tentang kode etik polri.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut