Logo Network
Network

Hantam Korban Pakai Pot Bunga di Kepala dan Wajah, 2 Pengeroyok Dicokok Polsek Percut Seituan

M Andi Yusri
.
Senin, 29 Agustus 2022 | 10:15 WIB
Hantam Korban Pakai Pot Bunga di Kepala dan Wajah, 2 Pengeroyok Dicokok Polsek Percut Seituan
Foto salah satu pelaku pengeroyokan. (Foto: Ist)

DELI SERDANG, iNewsDeliRaya.id - Dua  pelaku pengeroyokan di Percut Seituan, Deli Serdang dicokok polisi.

Pelaku berinisial TKP (31) warga Pasar I Tambak Rejo Gang Anggrek X Desa Amplas Kecamatan Percut Seituan, dan RFN (45) warga Pasar I Tambak Rejo Gang Anggrek X Desa Amplas Kecamatan Percut Seituan. 

Sementara korban bernama Rodiman (62) warga Pasar I Tambak Rejo Gang Anggrek X Desa Amplas Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang dibekuk polisi. 

Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, Iptu Ahmad Albar mengatakan kedua pelaku berinisial TKP (31) warga Pasar I Tambak Rejo Gang Anggrek X Desa Amplas Kecamatan Percut Seituan, dan RFN (45) warga Pasar I Tambak Rejo Gang Anggrek X Desa Amplas Kecamatan Percut Seituan. 

"Peristiwa itu terjadi pada Minggu (21/8/2022) sekitar pukul 15.00 WIB lalu. Saat itu, anak korban, Deni Saputra berkelahi dengan pelaku TKP," jelas Iptu Ahmad Albar, Senin (29/8/2022). 

Kemudian, pelaku melakukan pemukulan terhadap Deni Saputra sehingga mengalami luka gores di pelipis mata sebelah kanan dan pergelangan tangan sebelah kanan. Melihat anaknya dipukul, Rodiman langsung mendatangi dan hendak melerai perkelahian tersebut. 

Saat perkelahian itu hendak dilerai, pelaku langsung memukul korban dengan pot bunga, sehingga korban mengalami luka di bagian hidung, rahang sebelah kanan, dan bibir serta sudah melaporkannya ke Polsek Percut Seituan. 

Personel Reskrim Polsek Percut Seituan menerima informasi bahwa kedua pelaku sedang berada di rumahnya. Personel bergerak cepat menuju ke rumah pelaku dan berhasil melakukan penangkapan serta memboyong pelaku ke Mako Polsek Percut Seituan. 

Hasil interogasi pelaku di TKP mengakui melakukan pemukulan ada beberapa kali terhadap korban Deni Saputra. Sementara, pelaku RFN melakukan pemukulan dengan mengunakan pot bunga di bagian wajah korban Rodiman. 

"Kedua pelaku penganiayaan melanggar Pasal 351 yo 170 KUHPidana dan sudah diamankan ke Mako Polsek Percut Seituan, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Berita iNews Deliraya di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.