Warga Desa Sei Buluh Tangkap Pencuri Sawit: Satu Diduga Residivis, Nyaris Diamuk Massa

Sadam Husin
Tangkap Pencuri Sawit.

SERDANG BEDAGAI, iNewsDeliRaya.id — Setelah bertahun-tahun dirundung keresahan akibat maraknya pencurian buah kelapa sawit, warga Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), akhirnya bertindak. Empat pelaku pencurian berhasil ditangkap warga saat beraksi pada Jumat dini hari (4/7/2025), sekitar pukul 03.30 WIB.

Keempat pelaku berinisial HK, RP, MA, dan AT, seluruhnya warga setempat. Salah satu di antaranya, HK, diduga merupakan residivis yang sebelumnya pernah terjerat kasus serupa.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa keempat pelaku tertangkap tangan saat memanen buah sawit secara ilegal di kebun milik warga. Geram dengan maraknya pencurian yang tak kunjung tertangani, warga langsung mengepung dan menangkap para pelaku. Situasi sempat memanas dan nyaris terjadi aksi massa, namun berhasil diredam.

Barang bukti berupa tujuh tandan buah sawit, satu unit becak bermotor, serta satu egrek (alat panen sawit) turut diamankan dan kemudian diserahkan bersama para pelaku ke Polsek Teluk Mengkudu.

Penangkapan ini disambut dengan rasa lega oleh warga, khususnya dari Dusun V Payanibung II, Dusun Darul Aman, dan Ladang Lama I yang selama ini menjadi sasaran pencurian.

“Kami sudah sangat resah. Kebun kami sering kehilangan hasil panen. Bahkan banyak dari kami tidak pernah lagi menikmati hasil dari kebun sendiri,” ujar Marno, warga setempat.

Hal senada diungkapkan oleh Wagiman (54). Ia mengaku bahwa pencurian kerap terjadi jelang panen.

“Setiap mau panen, buah sawit sudah lebih dulu habis dicuri. Kami sudah lelah dan marah. Makanya semalam kami siaga di kebun. Begitu pelaku datang, langsung kami tangkap,” tegasnya.

Warga menegaskan bahwa pencurian sawit bukan sekadar pelanggaran hukum ringan, melainkan mengancam keberlangsungan ekonomi masyarakat. Mayoritas warga Desa Sei Buluh menggantungkan hidup dari hasil kebun sawit.

“Kami minta kepolisian bertindak tegas. Ini bukan soal pencurian biasa, tapi soal hidup orang banyak. Kalau terus dicuri, kami mau makan apa?” ujar Wagiman dengan nada emosional.

Warga juga mendesak agar UU Tipiring tidak lagi menjadi dasar hukum utama dalam kasus pencurian hasil pertanian. Mereka meminta agar Perma Nomor 2 Tahun 2012 dievaluasi dan pelaku dijerat dengan pasal yang menimbulkan efek jera.

“Kalau hanya Tipiring, pelaku bisa bebas dan mencuri lagi. Kami tidak setuju. Harus ada sanksi yang lebih berat,” tambahnya.

Hingga Jumat pagi, puluhan warga masih memadati Mapolsek Teluk Mengkudu, menantikan proses hukum lebih lanjut. Mereka berharap ini menjadi momentum awal untuk penegakan hukum yang adil, terutama dalam kasus-kasus pencurian hasil pertanian yang kerap dianggap sepele.

Masyarakat kini menaruh harapan besar kepada pihak kepolisian dan pemerintah—baik daerah maupun pusat—untuk menghadirkan perlindungan hukum yang nyata bagi petani kecil, agar kejadian serupa tak terus berulang dan menimbulkan rasa frustrasi berkepanjangan.

Editor : Sadam Husin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network