GUNUNGSITOLI, iNewsDeliRaya.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli menahan DJZ, Bendahara Pengeluaran Pembantu Bawaslu Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2023, Kemarin. DJZ ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) pembayaran honor anggota Pokja Netralitas ASN Bawaslu Kota Gunungsitoli TA 2023.
Kepala Kejari Gunungsitoli, Parada Situmorang, SH, MH melalui Kasi Intel Yaatulo Hulu, SH, MH, membenarkan penahanan tersebut. “Tersangka DJZ diduga melakukan pungli pada pembayaran honor kepada tujuh anggota Pokja selama dua bulan melalui transfer rekening,” jelas Yaatulo.
Kasi Intel menjelaskan, pungli pada pembayaran honor kepada anggota Kelompok Kerja (Pokja) berawal saat Tersangka DJZ membayarkan honor anggota Pokja selama 2 bulan kepada 7 orang dengan cara transfer ke rekening masing-masing anggota Pokja Netralitas ASN. Kemudian anggota Kelompok Kerja tersebut mengirimkan kembali ke rekening Tersangka DJZ sebanyak 1 Bulan penerimaan, padahal kegiatan sosialisasi Netralitas ASN tersebut sama sekali tidak pernah dilaksanakan.
Berdasarkan bukti yang cukup, Tim Jaksa Penyidik menetapkan DJZ sebagai tersangka. Sebelum ditahan, DJZ menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat. Ia kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli selama 20 hari, terhitung 19 Juni hingga 8 Juli 2025.
DJZ disangka melanggar Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Sadam Husin
Artikel Terkait