MEDAN, iNewsDeliRaya.id – Peredaran narkoba di kawasan Labuhan Deli kembali diguncang oleh aksi tegas Polres Pelabuhan Belawan. Melalui Satuan Reserse Narkoba, polisi berhasil meringkus seorang pengedar dan seorang pengguna narkotika jenis shabu dalam penggerebekan di Pasar 8, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Selasa (13/5/2025).
Dua pelaku yang diamankan yakni Taufik (37), warga setempat yang berperan sebagai pengedar, dan Fajar (17), remaja pengguna narkoba. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita dua plastik klip berisi shabu, satu bungkus plastik klip kosong, pipet runcing, dompet, handphone, dan uang tunai Rp50.000 hasil transaksi.
Plh. Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, menyampaikan bahwa penggerebekan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
“Tim kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi. Kedua tersangka saat itu sedang berdiri di depan rumah, dan langsung kami amankan,” ujar AKP Ismail.
Hasil penggeledahan menemukan shabu di kantong celana tersangka Taufik, yang mengakui bahwa barang tersebut miliknya dan hendak diedarkan.
Kini, kedua pelaku telah diamankan di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan guna proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.
“Kami akan terus mengusut jaringan peredaran narkoba yang melibatkan pelaku. Terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Ini adalah bentuk sinergi penting dalam memutus mata rantai narkoba,” tegas AKP Ismail.
Editor : Sadam Husin
Artikel Terkait