MEDAN, iNewsDeliRaya.id – Sidang lanjutan perkara pidana dengan terdakwa Nina kembali mengalami penundaan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Tempat Sidang Labuhan Deli, Rabu (14/5/2025). Agenda sidang yang seharusnya memasuki tahap pembacaan tuntutan, belum bisa dilaksanakan karena tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menyusun materi tuntutan.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli, Hamonangan P. Sidauruk, SH, MH, menjelaskan bahwa penundaan ini merupakan bagian dari proses penyusunan yang memerlukan kehati-hatian.
"Hari ini seharusnya pembacaan tuntutan, namun tim jaksa masih melakukan finalisasi. Penyusunan ini cukup kompleks karena menyangkut banyak aspek hukum. Rencananya, minggu depan tuntutan sudah bisa dibacakan," ujar Hamonangan kepada wartawan.
Ia juga menyebutkan bahwa ini merupakan penundaan kedua dalam persidangan. Sebelumnya, persidangan sempat tertunda karena pihak terdakwa mengajukan saksi meringankan yang belum bisa dihadirkan.
"Meski sidang ditunda, persidangan tetap digelar untuk menyampaikan agenda perubahan. Kita tetap menghormati proses hukum yang berjalan di pengadilan," tambahnya.
Hamonangan menegaskan bahwa kewenangan saat ini sepenuhnya berada di tangan Pengadilan Negeri. Kejaksaan hanya menjalankan fungsi sesuai koridor hukum dari tahap penyidikan hingga pelimpahan.
“Kami tidak bisa menyampaikan lebih jauh karena prosesnya sudah berada di ranah pengadilan. Saat dalam tahap awal, Kejaksaan tetap melakukan penahanan sesuai prosedur,” jelasnya.
Saat ini, belum ada keputusan dari majelis hakim terkait perkara tersebut, dan sidang akan dilanjutkan sesuai agenda mendatang.
Editor : Sadam Husin
Artikel Terkait