Terdakwa Kasus Penipuan Masuk Akpol Nina Wati Hadiri Persidangan

Sadam Husin
Terdakwa Nina Wati saat Menghadiri Sidang.

MEDAN, iNewsDeliraya.id- Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Nina Wati kembali digelar di PN Lubukpakam Tempat Sidang Labuhandeli, Simpang Kantor, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Rabu (9/4/2025).

Terdawa Nina Wati hadir dengan menggunakan kursi roda dan agenda persidangan, pemeriksaan saksi a de charge yang dalam hukum pidana adalah saksi yang meringankan terdakwa. 

Sedangkan pasal yang disangkakan terhadap terdakwa Nina Wati adalah pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Sidang kasus penipuan ini banyak mengundang perhatian masyarakat karena diduga melibatkan banyak oknum pejabat sipil dan negara selalu diliput oleh puluhan wartawan jika persidangan di gelar PN.

"Banyak oknum pejabat yang jadi korban dari terdakwa ini namun tidak berani melapor karena akan berpengaruh kepada jabatannya," kata Amir, seorang pengunjung sidang.

Ada beberapa hal yang ganjil dalam persidangan kali ini dengan kehadiran sejumlah pria yang berdiri persisi di depan pintu ruang sidang hingga menghalangi pengunjung yang ingin melihat jalannya persidangan.

Bahkan salah seorang hakim yang hadir dalam persidangan terkesan keberatan terhadap wartawan yang mengambil vidio dan foto.

"Gugatan perdata dari seorang pengusaha, warga Belawan terhadap perusahaan terdakwa masih di gelar di PN Medan," lanjutnya.

Nama Nina Wati menjadi perhatian publik setelah ratusan orang yang tergabung dalam Forum Orang Tua Calon Siswa TNI AD berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumut, Selasa (11/2/2025) dan menuntut Polisi menangkap Nina Wati karena diduga terlibat dalam penipuan dan penggelapan dana calon siswa TNI serta kejahatan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Semasa proses persidangan berlangsung, Poldasu kembali menerima laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Riadi dengan terlapor Nina Wati alias Nina Percut.

Laporannya, Riadi, warga Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun mengaku mengalami kerugian sebesar Rp. 325 juta dengan modus masuk Bintara TNI AD sebagaimana tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/377/III/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 25 Maret 2024.

Saat ini, kasus ini sedang ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut. Sehingga besar kemungkinan Nina Wati akan bebas tampung (Bestam).

Sidang perdana terdakwa Nina Wati digelar, Selasa 24 September 2024 di PN Lubukpakam Tempat Sidang Labuhandeli dengan nomor perkara 1563/Pid.B/2024/PN Lbp dengan majelis hakim Randi H Tambunan, Surya CH Siregar dan Andrew Mugabe.

Editor : Sadam Husin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network