MEDAN, iNewsDeliraya.id- Idham Halid (41) warga Jalan Bakti Abri, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, diringkus Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane, SH., MH., Rabu (4/12) menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Kami menerima laporan dari warga mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil menangkap pelaku berikut barang bukti narkotika," ujar AKP Ismail Pane.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu satu plastik ukuran sedang berisi empat plastik klip kecil sabu-sabu, satu unit handphone, dan uang hasil penjualan sebesar Rp70.000,-.
"Barang bukti ini kami amankan untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut," tambahnya.
AKP Ismail Pane menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan wujud nyata dari komitmen Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum mereka.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah ini. Langkah tegas akan terus kami ambil demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba," tegasnya.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan terus mendalami kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Editor : Sadam Husin