MEDAN, iNewsDeliraya.id- Polda Sumatera Utara mendapatkan award atau penghargaan dari guru honorer korban dugaan kecurangan seleksi PPPK di Langkat.
Pemberian award berupa sertifikat dan piala ini diserahkan langsung oleh guru honorer saat menggelar aksi di depan Polda Sumut Jalan Sisingamangaraja Medan, Rabu (16/10).
Direktur LBH Medan Irvan Saputra menyampaikan kalau penghargaan tersebut diberikan dengan indikator prestasi polda sumut dalam kasus PPPK Langkat. "(Indikator) pertama, penyidikan yang bermasalah," katanya.
Kemudian, lamanya proses penyidikan, tidak adanya pemberitahuan lanjutan tertulis (SP2HP) dalam kasus dan tidak ditahanya para Tersangka Korupsi PPPK. "Juga belum ditetapkanya tersangka (aktor utama) dalam kasus ini," ucapnya.
Lebih lanjut, Irvan mengatakan berkas perkara 2 kepala sekolah telah P21 dari Kejaksaan Tinggi sumut, namun sampai saat ini Polda Sumut tidak mengirimkan berkas, tersangka dan barang buktinya ke Kejatisu.
Tindakan Polda Sumut yang tidak melakukan penahanan terhadap 5 tersangka korupsi, kata Irvan seyogianya telah bertentangan dengan hukum dan HAM.
"Ratusan guru yang hari ini terus berjuang untuk mendapatkan keadilan sangat kecewa dan mengkritik keras sikap Polda Sumut tersebut," sebutnya.
Bukan tanpa asalan, menurut Irvan perjuangan panjang para guru hingga 10 bulan harus dinodai dengan proses penyidikan yang bermasalah dan tanpa kepastian hukum serta memberikan privilage (keistimewaan) kepada para tersangka.
Dampak tidak ditahannya para tersangka saat ini mengakibatkan terus terintimidasi nya para guru."Dan bahkan parahnya satu guru yang mengungkap kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi PPPK Langkat dilaporkan dengan tudahan yang tidak berdasar hukum dan hal tersebut merupakan bentuk kriminalisasi dan pembungkaman terhadap para guru," ujarnya.
Oleh karena itu sebagai bentuk kritik keras dan kekecewaan para guru terhadap kinerja Polda Sumut dalam melakukan penegakan hukum kasus PPPK Langkat. "Para guru memberikan awards kepada polda sumut sebagai polda terbaik karena tidak melakukan penahanan terhadap 5 tersangka korupsi," jelasnya.
Adapun 5 tersangka kasus PPPK Langkat ini, yaitu Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) berinisial SA, Kepala Bidang Kepegawaian Daerah (BKD) berinisial ED, dua Kepala SD di Langkat berinisial RN dan A, serta Kepala Seksi (Kasi) Kesiswaan SD Disdik berinisial AS.
Sementara, Kanit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsu) Polda Sumut AKP Rismanto Purba yang menjumpai guru honorer menjelaskan tidak ditahannya 5 tersangka karena alasan subyektif penyidik.
Lanjut Rismanto mengatakan pihaknya juga akan melimpahkan kasus ini ke jaksa, setelah berkas pemeriksaan seluruh tersangka nantinya lengkap, tidak hanya dua orang tapi lima tersangka.
Dalam penyerahan award ini, Polda Sumut melalui Rismanto menolak menerima penghargaan ini. "Saya juga berhak menolaknya," pungkasnya.
Editor : Sadam Husin
Artikel Terkait