Atas tuduhan yang tidak benar tersebut, Dishub Medan melaporkan pedagang Martabak Bangka ke Polrestabes Kota Medan atas dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik.
Iswar mengimbau kepada seluruh personel Dishub Medan untuk terus melakukan penertiban parkir liar dan kepada pengendara maupun pedagang untuk tidak memarkirkan kendaraannya ataupun berjualan di atas trotoar.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait