Bobol Gudang Kantor PLN di Sei Rampah Terekam CCTV, Seorang Pria Dicokok Polisi

Wahyu Rustandi
Seorang pria, pelaku pencurian di gudang kantor PLN di Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, berhasil diringkus tim Unit Reskrim Polsek Firdaus. Foto: Wahyu Rustandi

SEI RAMPAH, iNewsDeliRaya.id - Seorang pria, pelaku pencurian di gudang kantor PLN di Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, berhasil diringkus tim Unit Reskrim Polsek Firdaus. Berbekal rekaman kamera pengawas, pelaku ditangkap di Jalan Patuan Nagari, Kota Pematangsiantar.

Dalam rekaman kamera pengawas, terlihat pelaku saat memasuki gudang kantor PLN di Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai. Peristiwa pencurian ini terjadi pada awal Mei lalu, tepatnya Jumat (03/05) sekitar pukul 04.00 WIB pagi hari. Dalam aksinya, pelaku terekam mondar-mandir mengangkut barang curian berupa meteran listrik return dan juga kabel listrik.

Merasa keberatan dan berbekal rekaman kamera pengawas CCTV, pihak PLN Sei Rampah langsung melaporkan kasus pencurian tersebut ke Mapolsek Firdaus, sesuai laporan polisi nomor LP/B/49/V/2024/SPKT/POLSEK FIRDAUS/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, tanggal 3 Mei 2024.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Firdaus dipimpin Kanit Iptu Maruli Sihombing segera melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan memeriksa CCTV yang ada di kantor PLN Sei Rampah. Setelah mengetahui identitas pelaku, petugas akhirnya memburu pelaku yang sudah lari keluar kota, dan pelaku ditangkap di Kota Pematang Siantar.

"Tersangka bernama Dimas alias Lele, pemuda berumur delapan belas tahun, warga Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai. Selain mengamankan pelaku, petugas kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti kejahatan berupa 18 unit meteran listrik serta kabel listrik sepanjang 40 meter," ujar Iptu Edward Sidauruk selaku Kasi Humas Polres Serdang Bedagai

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini masih ditahan di Mapolsek Firdaus, Polres Serdang Bedagai. Pelaku disangkakan melanggar pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network