Medan, iNewsDeliRaya.id - PT Jui Shin Indonesia dan PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI) diketahui sebagai anak perusahaannya dilaporkan ke Polda Sumut sebagaimana tertuang dalam Nomor STTLP/B/8#/I/2024, diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat), berupa pasir kuarsa dan merusak lahan masyarakat di Dusun V, Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Senin (22/1).
Informasi lebih lanjut diperoleh, ada sekitar 2 hektar lahan milik masyarakat sebagai korban bernama Sunani (58), dimana kondisi lahan tersebut kini tampak seperti danau.
Ditelusuri terkait PT BUMI, diduga kuat saat ini ilegal, sebab belum mengantongi dokumen RKAB dari pemerintah namun masih melakukan operasional penambangan di Kabupaten Batubara. Hal itu diperkuat ketika kantor Dinas Perindustrian Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral Propinsi Sumatera Utara disambangi wartawan.
Melalui Kepala Bidang Mineral dan Batubara, August Sihombing mengatakan, “Sebentar saya cek dulu ke anggota ya, kan gak begitu hafal saya semuanya,” kata Sihombing sembari menegaskan agar dokumen RKAB jangan sampai lewat 6 bulan.
Lanjut ke Joni Simbolon yang dimaksud August Sihombing, di meja kerjanya didatangi wartawan, belum bisa memastikan adanya dokumen RKAB PT BUMI.
Di tempat terpisah, Kepala Desa Gambus Laut Zaharuddin yang dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya dan Camat memang pernah diundang untuk Pembahasan Persetujuan Dokumen RKAB 2024-2026 PT BUMI, namun karena berhalangan adanya kegiatan lebih penting, Kades Zaharuddin dan Camat tidak menghadiri undangan pihak Cabang Dinas ESDM Wilayah III tersebut yang tertanggal 22 November 2023.
Kronologi
Sekitar 13 Desember 2023, Sunani (korban) diberitahu oleh Kepala Desa Gambus Laut bahwa tanahnya digali oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Lalu setelah ditanyai Sunani dari orang-orang yang sedang melakukan aktivitas menambang pasir di lahannya tersebut, didapat informasi bahwa pria bernama Panca mengaku dari PT Juishin Indonesia yang menyuruh.
Modusnya disebut, pasir dari lahan Sunani dikeruk, lalu diantar dan timbun sementara di PT BUMI kemudian disalurkan ke PT Juishin indonesia.
Akibat dugaan pencurian pasir dan pengerusakan lahannya tersebut, akhirnya Sunani didampingi kuasa hukumnya, Pengacara Kondang Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Med, merupakan Pimpinan dan Pemilik Law Firm Darmawan Yusuf & Associates (DYA), membuat Laporan Pengaduan di Polda Sumut.
“Atas dugaan pencurian pasir dan pengerusakan di lahan klien saya ini, laporan resmi sudah dibuat di Polda Sumut. Kami berharap kasus ini cepat diproses. Kita tahu, akibat penambangan yang tidak sesuai aturan mengakibatkan banyak kerugian, baik orang pribadi, masyarakat juga lingkungan, dan persoalan penambangan diduga ilegal saat ini menjadi sorotan tajam publik,” kata Darmawan kepada sejumlah wartawan.
Sambung Pengacara yang banyak memenangkan kasus-kasus besar skala nasional itu lagi,”Dugaan lainnya dalam kasus ini bisa saja mengarah ke pemalsuan izin-izin operasional pertambangan. Pasalnya, bagaimana bisa di lahan orang ada perusahaan secara terang-terangan melakukan penambangan dan sudah berlngsung lama, dimana fungsi pengawasan, apakah tidak cek dan ricek lokasi ketika mengajukan RKAB?” kesalnya.
Pintanya lagi, “Ini bukan persoalan sepele, ini menyangkut banyak pihak yang diduga kuat ikut bermain, kita berharap ada tindakan tegas dari para instansi berwenang, kita akan terus lakukan upaya hukum untuk mendapatkan keadilan dalam persoalan ini,” tutup pria yang juga gemar membagikan edukasi hukum kepada masyarakat melalui berbagai saluran akun media sosialnya
Editor : Sadam Husin
Artikel Terkait