DKPP akan Mengadakan Pemeriksaan Anggota Bawaslu Provinsi Sumut terkait Dugaan Terima Gaji Ganda

Sazili Mustofa
DKPP akan menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu terhadap anggota Bawaslu Provinsi Sumut yang menerima gaji ganda di KPU Sumut, hari ini. Foto: iNews.id/Sazili Mustofa

MEDAN, iNews.id - Pagi ini, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan mengadakan sidang untuk memeriksa dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam Perkara Nomor 102-PKE-DKPP/VIII/2023. Sidang ini akan berlangsung di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan, pada hari Jumat (8/9/2023) pukul 09.00 WIB.

Perkara ini diajukan oleh Nazaruddin, yang telah memberikan kuasa kepada Mhd. Ikhsan Simatupang dan Muhammad Abduh. Nazaruddin mengadukan Johan Alamsyah, yang merupakan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara periode 2018-2023.

Teradu diduga tidak melampirkan surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat mengikuti seleksi menjadi Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara periode 2018-2023. Selain itu, teradu juga diduga tidak memiliki surat pemberhentian sementara atau cuti di luar tanggungan sebagai PNS ketika dilantik sebagai Anggota Bawaslu, dan ia menerima penggajian ganda selama menjabat.

Menurut ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang telah diubah oleh Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara.

Sekretaris DKPP, David Yama, menjelaskan bahwa agenda sidang ini adalah untuk mendengarkan keterangan Pengadu, Teradu, serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan dalam sidang.

"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," jelas David.

David juga menambahkan bahwa sidang mengenai kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. DKPP juga akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp, sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini secara langsung.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network