MEDAN, iNewsDeliRaya.id - 26 aset milik raja judi online Apin BK telah disita dengan total nilai Rp151,9 miliar oleh Polda Sumatera Utara. Sebanyak 4 aset terakhir yang disita senilai Rp5,1 miliar berupa rumah toko (ruko).
Empat aset yang disita itu berupa dua unit ruko berlantai tiga yang berada di kompleks pertokoan Suzuya Plaza di Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, dengan nilai Rp4 miliar.
Lalu 2 unit ruko senilai Rp1,1 miliar di Jalan Danau Singkarak Kota Medan.
"Penyitaan aset tersebut merupakan proses hukum yang dilakukan terhadap Apin BK bos judi terbesar di Sumatera Utara," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (19/10/2022).
Penyitaan aset di Kabupaten Deli Serdang berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Nomor: 1693/Pen.Pid/2022/PN Lbp tanggal 17 Oktober 2022, sedangkan aset di Kota Medan berdasarkan penetapan PN Medan dengan Nomor: 4019/Pen.Sit/2022 PN Mdn tanggal 18 Oktober 2022.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait