Viral, Pria Ini Tolak Ditilang Lalu Pukul Polantas

Chanry Andrew Suripaty
Seorang pria pengendara motor memukul Polantas yang tak mau ditilang dan diamankan kendaraanya. (Foto: Tangkapan Layar)

MANOKWARI, iNewsDeliraya.id - Seorang pria pengendara motor memukul Polantas yang tak mau ditilang dan diamankan kendaraanya. Peristiwa terjadi di Jalan Yos Sudarso, Kota Manokwari, Selasa (4/10/2022).   

Seorang pria menyerang dan memukul seorang anggota Polantas dari Polres Manokwari, Polda Papua Barat.

Petugas saat itu sedang melakukan operasi penertiban terhadap pengendara kendaraan roda dua dan roda empat dalam operasi Operasi Zebra Mansinam 2022 Polda Papua Barat. 

Dari informasi yang dihimpun, pemukulan terjadi sekitar pukul 07.00 WIT. Dalam kejadian itu seorang pria dengan mengenakan topi berwarna merah melepaskan pukulan kepada anggota polisi lalu lintas namun berusaha ditangkis oleh korban.

Sebelum terjadi pemukulan, pria tersebut dihentikan oleh Polantas yang bertugas karena pelaku berkendara karena tidak menggunakan helm pengaman dann diduga dalam kondisi mabuk akibat mengonsumsi minuman beralkohol. 

Selang beberapa menit usai keributan, pria tersebut meminta maaf atas tindakannya terhadap anggota polisi lalu lintas tersebut. Namun, permintaan maaf pria tersebut tidak digubris oleh anggota polantas itu dan tetap melakukan penindakan tegas dengan menahan kendaraan roda dua milik pria tersebut.

Kabar yang beredar diketahui, pelaku adalah oknum TNI AD yang bertugas di Manokwari. 

Pelaku saat ini telah diamankan dan ditahan pada rumah tahanan Polisi Militer Kodam Kasuari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang tidak terpuji. 

Hal itu setelah pihak Kepolisian langsung melakukan koordinasi dengan pihak Kodam Kasuari. 

Kapendam XVIII Kasuari Kolonel Inf Batara Alex Bulo yang dikonfirmasi hingga berita ini diturunkan belum menjawab konfirmasi wartawan, baik melalui telepon seluler maupun pesan WhatsApp yang dilayangkan kepada Kapendam Kasuari.

Namun saat ini pelaku ditahan Polisi Militer Kodam Kasuari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang tidak terpuji. 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network