Gegara Selingkuh dan Transaksi Perkara, 8 Hakim Dipecat Mahkamah Agung 

Irfan Maulana
Gegara selingkuh dan transaksi perkara, 8 hakim dipecat oleh Mahkamah Agung (MA) secara tidak hormat. Foto: Dok

"Nonpalu itu berarti mereka statusnya sebagai hakim, tetapi mereka tidak memeriksa dan memutuskan perkara. Dengan begitu mereka hanya terima gaji saja," tuturnya.

Hakim yang mendapat sanksi nonpalu juga tidak mendapat tunjangan sebagai hakim. Padahal, ucap Binziad, tunjangan hakim adalah porsi mayoritas dari penghasilan yang diterimanya.

"Yang mendapat saksi berat itu kemudian ada konsekuensi terhadap pengembangan kariernya, akan sulit dan menjadi terbatas untuk menjadi pimpinan pengadilan, hakim agung," tuturnya.

Binzaid mengatakan, KY sebagai Lembaga yang memantau MA tentunya mengapresiasi ketegasan tersebut. Terutama dalam upaya menjaga kepercayaan publik.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network