Pemerintah Naikkan Harga BBM Subsidi dan Non Subsidi

Muhammad Fida Ul Haq / Sartana Nasution
Ilustrasi SPBU. Pemerintah menaikkan harga BBM Subsidi dan Non Subsidi. Foto: iNews.id Andrian Supendi

DELI SERDANG, iNewsDeliRaya.id -  Pemerintah akhirnya menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan non-subsidi.

Pertalite menjadi Rp10.000 per liter dan solar menjadi Rp6.800 per liter.

Selain kedua jenis BBM itu, pemerintah juga menaikkan harga Pertamax menjadi Rp14.500 per liter.

"Kenaikan resmi berlaku 14.30 WIB," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif, Sabtu (3/9/2022).

 

 

 

 

Sementtara Presiden Joko Widodo mengatakan sudah berusaha menekan harga BBM tapi subsidi terus mengalami kenaikan.

"Pemerintah telah berupaya sekuat tenaga untuk melindungi warga dari gejolak minyak dunia," ungkapnya.

Kenaikan harga BBM ini tentu membuat kaget sejumlah warga. Sebab sebelumnya dalam kurun waktu pecan ini juga sempat menjadi kekhawatiran bagi warga atas rencana kenaikan harga BBM tersebut.

Akibatnya terjadi antrian panjang di sejumlah SPBU. Namun waktu itu pemerintah menyatakan belum ada kenaikan harga BBM itu. Tiba-tiba diakhir pekan ini justru pemerintah menaikan harga BBM Subsidi dan Non Subsidi.

Editor : Sartana Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network