Bareskrim Minta Pengacara Keluarga Brigadir J Bawa Bukti Pembunuhan, Jangan Ngoceh di Media 

Rahman Asmardika
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak. Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsDeliRaya.id – Bareskrim Polri meminta kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak agar memberikan bukti terkait pembunuhan kliennya dan janga terlalu banyak bicara di media.

"Beri tahu ke pengacara Kamaruddin, kalau dia punya bukti, bawa ke penyidik; jangan ngoceh di media," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa Kamaruddin tidak seharusnya membuat pernyataan-pernyataan yang masih belum terbukti kebenarannya. 

Sebelumnya, Kamaruddin mengatakan kepada media bahwa Polri seharusnya menjadikan semua orang yang berada di lokasi kejadian tewasnya Brigadir J dijadikan tersangka. Sebagaimana diketahui, Brigadir J terbunuh di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

"Karena tersangka itu kan karena keadaan mereka, jadi tinggal nanti diperiksa apakah mereka terlibat atau tidak," katanya beberapa waktu lalu.

Sejauh ini Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Selain Irjen Ferdy Sambo, ketiga tersangka lainnya adalah Bharada Richard Eliezer alias E, Brigadir Ricky Rizal, dan seseorang berinisial KM.

Irjen Ferdy Sambo diduga menyuruh melakukan penembakan dan menyusun skenario seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya. Sementara itu Bharada E berperan sebagai penembak Brigadir J. Sedangkan Brigadir Ricky Rizal dan KM berperan membantu dan menyaksikan penembakan.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network