JAKARTA, iNewsDeliaya.id - Bharada E mengakui terlibat dalam kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Hal ini disampaikan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara saat datang ke kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Ciracas, Jakarta Timur pada Senin (8/8/2022) sekira pukul 13.13 WIB. Deolipa datang bersama dengan Burhanudin beriringan
Deolipa mengatakan, kliennya mengaku terlibat dalam kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Sambo. Akan tetapi, Deolipa menegaskan kliennya hanya melakukan tindak pidana yang rinciannya itu menjadi wilayah penyidikan Bareskrim Mabes Polri.
"Iya, Bharada E akui bahwa dirinya terlibat melakukan tindak pidana," ujar Deolipa kepada wartawan, Senin (8/8/2022).
Namun, Deolipa belum bisa menjelaskan dalam bentuk apa tindak pidana yang dilakukan kliennya.
"Beliau hanya melakukan tindak pidana," tutur Deolipa.
Ia juga menjelaskan kedatangan tim kuasa hukum Bharada E alias Richard Eliezer dengan maksud ingin mengajukan perlindungan kepada LPSK. Hal ini diajukan oleh Bharada E, lanjut Deolipa, sebagai upaya perlindungan itikadnya untuk mengajukan Justice Collaborator (JC)
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait