Bharada E Akui Ikut Terlibat Tindak Pidana Kematian Brigadir J 

Muhammad Farhan
Kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara. (MNC Portal/Muhammad Farhan)

JAKARTA, iNewsDeliaya.id - Bharada E mengakui terlibat dalam kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Hal ini disampaikan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara saat datang ke kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Ciracas, Jakarta Timur pada Senin (8/8/2022) sekira pukul 13.13 WIB. Deolipa datang bersama dengan Burhanudin beriringan

Deolipa mengatakan, kliennya mengaku terlibat dalam kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Sambo. Akan tetapi, Deolipa menegaskan kliennya hanya melakukan tindak pidana yang rinciannya itu menjadi wilayah penyidikan Bareskrim Mabes Polri.

"Iya, Bharada E akui bahwa dirinya terlibat melakukan tindak pidana," ujar Deolipa kepada wartawan, Senin (8/8/2022).

Namun, Deolipa belum bisa menjelaskan dalam bentuk apa tindak pidana yang dilakukan kliennya.

"Beliau hanya melakukan tindak pidana," tutur Deolipa.

Ia juga menjelaskan kedatangan tim kuasa hukum Bharada E alias Richard Eliezer dengan maksud ingin mengajukan perlindungan kepada LPSK. Hal ini diajukan oleh Bharada E, lanjut Deolipa, sebagai upaya perlindungan itikadnya untuk mengajukan Justice Collaborator (JC)

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network