Berdasar informasi yang diperoleh menyebutkan, Jumat sekira pukul 12.15 WIB Kades Batu Gingging Chandra Hasbullah bersama anggota BPD Zepriadi, LPM Sukani,
Kaur Pem Desa Batu Ginging Dedek Rudi Setiawan (29) dan Eka mendatangi Polsek Bangun Purba sambil membawa korban yang merupakan anak kandung PAI. Mereka melaporkan peristiwa yang dialami oleh ND kepada petugas kepolisian setempat.
Selanjutnya, atas laporan kepala desa, Kapolsek Bangun Purba. AKP Erwin, Waka Polsek Iptu Romi Syahputra, Kanit Reskrim Ipda H Pardede dan beberapa anak buahnya langsung bergerak untuk mengamankan pelaku.
"Begitu dilaporkan kita langsung mengamankan pelaku untuk menghindari hal yang tidak diinginkan. Kemudian kita serahkan ke PPA Polresta Deli Serdang,"kata Erwin, (25/7/2022).
Menurutnya, petugas PPA nantinya yang melakukan penyidikan terkait dengan laporan tersebut.
"Tapi dari tanya-tanya kita waktu mengamankan pelaku, dia membenarkan perbuatan cabul terhadap putri kandungnya sekali. Tapi pengakuan korban 10 kali,"tandasnya.
Editor : Sartana Nasution
Artikel Terkait