Empat Pelajar SMA di Gunungsitoli Divonis Bebas Bersyarat

GUNUNGSITOLI, iNewsDeliRaya.id - Empat pelajar SMA di Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, berinisial ADL, JFL, FT, dan MDC, divonis bebas bersyarat oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Kemarin.
Mereka sebelumnya terlibat perkelahian sesama rekan sebayanya dan dihadirkan dalam sidang putusan pada Kamis, 26 Juni 2025.
- ADL divonis 10 bulan penjara, sementara JFL, FT, dan MDC divonis 5 bulan penjara.
- Mereka tidak perlu menjalani hukuman penjara jika memenuhi syarat umum dan khusus selama masa percobaan 1 tahun.
- Syarat umum: tidak melakukan tindak pidana selama masa percobaan.
- Syarat khusus:
- ADL dan FT wajib mengikuti ibadah sholat Jumat dan mencatat isi khutbah untuk dilaporkan kepada pembimbing kemasyarakatan seminggu sekali.
- JFL dan MDC wajib mengikuti ibadah Minggu di Gereja dan mencatat isi khutbah untuk dilaporkan kepada pembimbing kemasyarakatan seminggu sekali.
Vonis ini berdasarkan pada pasal 80 (1) Jo pasal 76c UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Jo pasal 55 (1) ke satu KUHP, dan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA pasal 14a (1), serta UU Nomor 8 Tahun 1981.
Orang tua ADL, Mirzan Nur Gea, mengapresiasi putusan hakim tunggal yang menangani perkara anaknya. Namun, ia menyayangkan sikap orang tua korban yang merupakan anggota DPRD Nias Utara dan diduga mengintervensi hakim.
Editor : Sadam Husin