get app
inews
Aa Text
Read Next : TMMD Ke- 123 Membangun Masa Depan Warga Desa Tanjung Putus Menjadi Lebih Baik

Sisa Uang 3 Vendor Pemasok Matrial Sport Center Belum Dibayar KSO

Jum'at, 07 Maret 2025 | 03:30 WIB
header img
Tim kuasa hukumnya mendatangi proyek Sport Center yang berada di Deli Serdang.

DELISERDANG, iNewsDeliraya.id- Kontraktor atau vendor dari CV Sagor, Marionta Tarigan, Bernando Aginta Tarigan dan tim kuasa hukumnya mendatangi proyek Sport Center yang berada di Deli Serdang.

Kedatangan mereka untuk menagih sisa pembayaran dari pengerjaan yang dilakukan oleh pekerja atau kontraktor terhadap proyek startegi nasional dan mendukung tersuksesnya PON XXI.

Adapun proyek pengerjaan yang dilakukan diantaranya Dinding Penahan Tanah, penimbunan lapangan bola dengan pasir, sertu dan tanah karak serta menimbun dengan tanah karak dan sirtu untuk stadion utama.

Total sisa pembayaran yang belum diterima pihak yang mengerjakan dari KSO Adhi, PP dan Penta dengan total Rp 677.230.292 jutaan.

Marionta Tarigan kepada awak media mengatakan bahwa mereka datang kelokasi proyek untuk bertemu dengan pimpinan KSO yaitu Fiqyh Trisnawan.

"Jadi, sisa pembayaran dari yang telah kami kerjakan keseluruhan adalah Rp 677.230.292 jutaan. Semua proyek yang telah kami lakukan sudah tuntas," katanya kepada awak media.

Menurut Marionta, proyek pengerjaannya sudah selesai sejak bulan 3 tahun 2024. Selanjutnya, masa retensi 6 bulan sudah berjalan dan tanpa kendala.

"Seharusnya, sisa pembayaran dibayarkan semuanya 25 Desember 2024 secara lunas. Tapi, pihak KSO Adhi, PP dan Penta tidak kunjung menyelesaikan sisa pembayaran itu," tuturnya.

Mereka berharap agar Kementerian PUPR, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Balai Prasarana Pemukiman, Wilayah Sumatera Utara, Satuan Kerja Pelaksanaan Pemukiman Wilayah II Provinsi Sumatera Utara, Kementrian Pemuda dan Olahraga, Gubernur Sumut, Dinas Pemuda dan Olahraga dan Dinas PUPR Provinsi Sumut untuk melihat permasalahan yang terjadi.

"Bapak Gubernur Sumut, kami minta agar menunda melakukan serahterima proyek ini sebelum sisa pembayaran hasil kerja kami dibayarkan. Kami juga berharap agar Bapak Gubernur Sumut ikut campur tangan agar KSO membayarkan sisa pembayaran. Karena, ini merupakan permasalahan nasional," terangnya.

Sedangkan pengacara bernama Suhandri Umar SH menegaskan bahwa mereka sudah melakukan somasi terhadap KSO Adhi, PP dan Penta.

"Sudah tiga kali somasi kami layangkan. Tapi pihak perusahaan tidak kunjung membayarkan sisa pembayaran itu," ungkapnya.

Anehnya, proyek telah selesai dan diresmikan. Namun, sisa pembayaran tak kunjung dituntaskan.

"Kami sudah mendapatkan informasi, bahwa uang sudah diberikan dari pihak pemberi kerja, Kementrian PUPR atau Balai Prasarana Pemukiman dan telah diterima oleh KSO Adhi, PP dan Penta. Tapi mengapa mereka belum membayarkan sisa pembayaran kepada klien kami," tambahnya.

Menurut Suhandri Umar, adapun prilaku yang dilakukan oleh KSO Adhi, PP dan Penta mengarah kepada tindakan pidana penipuan dan penggelapan.

"Kami akan melakukan upaya hukum jika pihak KSO Adhi, PP dan Penta tidak kunjung membayarnya," terangnya.

Sementara itu, Project Enginer dan Manager (PEM) KSO Adhi, PP dan Penta, Fiqyh Trisnawan ketika dikonfirmasi awak media melalui selularnya mengatakan bukan PEM.

"Maaf saya bukan project dan general manager, mungkin salah orang," ucapnya singkat.

 

Editor : Sadam Husin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut