MEDAN, iNewsDeliRaya.id - Hari pertama tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile berbasis ponsel di Medan terjaring 276 pelanggaran kendaraan pada Senin (1/8/2022).
Dari angka tersebut 268 tidak menggunakan helm dan 8 melanggar rambu dan marka Jalan seperti garis di lampu merah (traffick light).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pelanggaran yang ditangkap oleh kamera ETLE Mobile ini hanya pelanggaran-pelanggaran yang kasat mata
"Pelanggaran-pelanggaran yang kasat mata seperti seperti tidak menggunakan helm, kemudian melawan arus, melanggar rambu-rambu lalu lintas dan marka serta kendaraan yang masa berlaku pelat nomornya sudah habis", jelas Hadi, Rabu (3/8/22)
Hadi melanjutkan sejak bulan Juli sudah disosialisasikan kepada masyarakat terkait ETLE Mobile. Mekanisme penindakannya, petugas mengambil gambar pelanggaran, nantinya akan dikirim ke back office yang ada di tingkat polres atau polda kemudian diproses dan diterbitkan surat tilang.
"Dengan adanya ETLE Mobile kami harap masyarakat dapat lebih tertib dan tidak melanggar rambu-rambu lalu lintas", pungkasnya
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta