MEDAN, iNewsDeliRaya.id - Selama Tahun 2024, Polrestabes Medan berhasil mengungkap 5.812 kasus kejahatan pidana umum. "Ungkapan ini dari 7.677 jumlah laporan yang diterima," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan pada press release akhir tahun yang digelar di ruangan Rupatama Polrestabes Medan, Jum'at (27/12) pagi.
Didampingi para Kasat, hingga Kasi Humas, Kapolrestabes Medan memaparkan rincian kasus pidana umum yang menonjol. Diantaranya, kasus Pencurian disertai Pemberatan (Curat) sebanyak 3.787 yang diterima dan terselesaikan sebanyak 2.350 kasus.
Kemudian kasus Pencurian dengan kekerasan (Curas) sebanyak 367 kasus dan terselesaikan 238 kasus. Untuk kasus Pemcurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) sebanyak 1.967 dan tuntas sebanyak 1.206 kasus. Sedangkan kasus Penganiayaan sebanyak 1.428 dan terselesaikan sebanyak 921.
Editor : Sadam Husin
Artikel Terkait