SERDANG BEDAGAI, iNewsDeliraya.id-Unit Reskrim Polsek Perbaungan menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan terjadi di TK Pratiwi, Dusun II, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan.
Kapolsek Perbaungan AKP S. Gurusinga, S.H kepada iNewsDeliraya.id, Kamis (19/12) mengatakan, pelaku Andi Syaputra (36), diduga melakukan pencurian modus mencongkel pintu sekolah mengambil sejumlah baharang berharga, termasuk 1 unit amplifier, 2 unit mikrofon, 1 laptop merk HP beserta charger-nya. Akibat kejadian ini, pihak sekolah mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000.
Kapolsek menjelaskan berdasarkan laporan dari pelapor, Emi Suryati Lubis (57) merupakan PNS sekaligus pemilik Yayasan TK Pratiwi, Unit Reskrim Polsek Perbaungan dipimpin oleh IPDA L. Torosky RBP Manik, S.H melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil ditangkap di bengkel tambal ban di Jalan Besar Medan-Tebing Tinggi, Desa Kota Galuh.
Selanjutnya ada pun barang bukti berhasil diamankan berupa laptop, amplifier, charger, dan mikrofon. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Perbaungan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
" Apresiasi kepada tim dan masyarakat membantu memberikan informasi keberadaan pelaku. sesuai dengan ketentuan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan," akhirnya.
Editor : Sadam Husin
Artikel Terkait