MEDAN, iNewsDeliraya.id- Polsek Sunggal berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan beraksi di Jalan Kapten Sumarsono Desa Helvetia Sunggal, Deli Serdang, Minggu (30/06) lalu. Dari empat pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut, petugas berhasil menangkap dua pelaku yakni AJS (26) dan AS (26) warga Desa Helvetia Sunggal.
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat, didampingi Kasatreskrim AKP Suyanto Usman Nasution dan Kasi Humas Aiptu Ayu Lubis, saat menggelar konferensi Pers di Polsek Sunggal, Jalan TB Simatupang Medan, Sabtu sore (05/10).
Kompol Bambang G Hutabarat, mengatakan, komplotan becak hantu berjumlah 4 orang ini melakukan perampokan terhadap warga Medan Timur bernama Dedi Junaidi (18), saat melintas di Desa Helvetia Sunggal dengan mengendarai sepeda motornya.
“ Secara tiba-tiba, empat pelaku yang mengendarai becak motor, pelaku memberhentikan korban dan memukul kepala korban dengan sebuah kayu hingga korban terjatuh. Usai korban tidak berdaya, pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban,” kata Kapolsek Sunggal.
Lebih lanjut, Kapolsek Sunggal menuturkan, satu pelaku AJS (26) berhasil ditangkap warga saat melancarkan aksinya dan tiga pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil intograsi petugas terghadap pelaku AJS (26), polisi berhasil mengantongi identitas para pelaku lainnya,” tuturnya.
Kompol Bambang G Hutabarat, menjelaskan, pelaku AS (26) ditangkap petugas saat mengendarai becak motor di Kawasan Diski Sunggal dan berusaha melawan petugas dan berusaha kabur.
“Dikarenakan mengancam keselamatan petugas, Unit reskrim Polsek Sunggal Mengambil tindakan tegas terukur,dengan menembak kaki pelaku,” jelas Kapolsek Sunggal.
Kini dua pelaku lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni JP (30) dan FS (27) yang merupakan warga Desa Helvetia Sunggal. Diketahui,selain kerap melakukan perampokan atau pembegalan, komplotan becak hantu ini juga pernah melakukan Tindakan kriminalitas lainnya seperti membongkar rumah kosong dan mencuri barang rumah tersebut.
“ Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit becak motor. Terhadap tersangka, untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya di jerat dalam pasal 365 Ayat (2) KUHPidana. Dengan ancaman hukuman dipenjara kurungan selama-lamanya 12 tahun.
Editor : Sadam Husin
Artikel Terkait